
Wonderhome Library bersama dengan LPM (Lembaga Pengabdian Masyarakat) UMY mengadakan Workshop Pengelolaan Sampah Secara Halal telah dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2023, dengan Pembicara Aqidah Sri Suwarsi, M.S.I. bertempat di Wonderhome Library, Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIY. Acara ini dihadiri oleh para pengelola dan volunteer WonderGreen. Di antaranya adalah Herny Ameliana, Siti Melani, Anggi Friana, Dian Wahyu, Ihsanuddin, Reni Awaliyah, dan Halimatusa’diyah. Kegiatan tersebut dapat dilihat dalam channel YouTube di sini: https://youtu.be/i1MY5lg3dxQ. Di antara hal penting yang dipaparkan oleh pemateri dan menjadi masukan bagi pengelole WonderGreen adalah tentang akad pengelolaan sampah dan potensi kerja sama dengan institusi pegadian syariah.

Terkait dengan akad, Bu Aqidah memberi masukan terkait posisi WonderGreen, apakah berposisi sebagai pembeli sampah dari masyarakat atau sebagai perantara penjualan sampah. Jika posisi pertama yang dipilih, maka pihak WonderGreen boleh mendapatkan keuntungan dari sampah yang dibeli untuk kemudian dijual ke pengepul sampah. Kalau posisi kedua yang dipilih, WonderGreen tidak mendapat laba, tapi upah (ujrah) dari jasanya mengumpulkan sampah yang akan dibeli pengepulnya. Yang pertama adalah akad jual beli (bai’) dan yang kedua adalah akad wakalah (intermediasi). Demikian pula hal yang berkenaan sampah yang belum dipilah berdasarkan kategori sampah dengan harganya yang berbeda-beda. Jika sampahnya sudah dipilah berdasarkan kategorinya, ditimbang sesuai dengan beratnya, dan dihargai sesuai dengan harganya, maka akad transaksinya jelas dan tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan) di dalamnya. Tapi, jika sampahnya bercampur, diwadahi karung, dan tidak dipilah, lalu ditimbang, sampah tersebut ditimbang dan dihargai dengan sampah kategori apa? Di sini, Bu Aqidah memberi masukan agar sampah tersebut dipilah terlebih dahulu, lalu pemilahnya diberi upah atas jasanya memilah sampah, baru sampah tersebut dihargai berdasarkan kategorinya. Dengan begitu, unsur gharar (ketidakjelasannya) dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Selain itu, ada satu rekomendasi dari narasumber, yakni tentang kerja sama dengan Pegadaian Syariah. Jika WonderGreen sebagai institusi membesar, nasabah sampahnya terus bertambah, sehingga dapat membuat pengelolaan keuangan dan sampahnya semakin kompleks, maka Pegadian Syariah bisa dijadikan salah satu opsi untuk memudahkan pengelolaan keuangannya. Pegadian Syariah mempunyai program untuk menerima tabungan sampah yang dikonversi menjadi tabungan emas. Nasabah tetap mengirim dan menabung sampah melalui WonderGreen, dinilai harganya, lalu pembukuannya dilakukan dengan menggunakan pembukuan Pegadaian Syariah dengan konversi emasnya. Dengan car aini, Pegadaian Syariah akan membantu pembukuan dan konversinya ke emas dan WonderGreen tetap sebagai pembeli, pengumpul, dan pengelola sampahnya. Menanggapi rekomendasi ini, pengelola WonderGreen yang diwakili oleh Bu Herny Ameliana, mempertimbangkannya.